Rabu, 24 April 2019

BIPARTIT PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG PALING BAIK DALAM PERSELISIHAN TENAGA KERJA

Dalam hubungan industrial (industrial relation) perlu terciptanya hubungan yang harmonis,dinamis, dan berkeadilan untuk tercapainya kesejahteraan bagi pengusaha maupun pekerja dan juga untuk meningkatkan produktivitas. Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pihak pihak yang mempuyai kepentingan dalam hubungan industril tidak hanya pekerja dan pengusaha saja adanya pihak pihak lain seperti supplier,konsumen,perusahaan pengguna (user), masyarakat dan pemerintah dan melibatkan juga konsultan hubungan industrial/pengacara,mediator,arbitrator,konsiliator,akademisi dan hakim.

Perselisihan hubungan industrial terkadang tidak bisa dihindari dalam hubungan industrial karena adanya disebabkan perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja. Pengertian Perselisihan hubungan industrial menurut UU No 12 Tahun 2004 Tentang Penyelesain Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak,perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Jenis jenis Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perselisihan hak Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama Perselisihan Kepentingan Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKBPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara serikatpekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.

Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terlebih dahulu diadakan Perundingan Bipartit Perundingan Bipartit yaitu Perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan Bipartit bisa disebut sebagai penyelesaian di luar Pengadilan atau Non Litigasi. Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja duduk bersama menyelesaikan perselisihan menemukan jalan keluar yang baik dalam perselisihan hubungan Industrial secara internal bisa juga prakteknya pihak pengusaha atau pekerja/serikat pekerja didampingi oleh konsultan hukum hubungan industrial.Tujuan Bipartit lebih mengedepankan penyelesaian yang baik untuk semua pihak sehingga tidak perlu lagi adanya tahapan selanjutnya atau sampai pada Peradilan Hubungan 

Kamis, 11 April 2019

Institusi Institusi Dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak

Sebagaimana mana telah disebutkan bahwa dalam mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Anak, tujuan yang hendak dicapai adalah terwujudnya keadilan restorative, yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan dengan pembalasan. Untuk itu, selain melibatkan pelaku, korban, dan keluarga pelaku/korban, maupun aparat penegak hukum mulai dari penyidik anak, penuntut anak dan hakim anak, maka ada institusi institusi lain yang diadakan melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak agar tujuan dari UU tersebut dapat tercapai dengan baik, antara lain dengan Lembaga Pembinaan Kuhusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPKA), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Balai Pemasyarkatan, Advokasi atau Pemberian Bantuan Hukum dan Petugas Kemasyarakatan yang terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan tenaga Kesejahteraan Sosial
a.Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan lain dari anak sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Hal ini mengingat anak yang dijatuhi pidana berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan, pendidikan, dan pelatihan serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undanganSelain itu LPKA juga berkewajiban untuk memindahkan anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Sementara itu bagi anak yang telah mencapai umur 21 (dua puluh satu), tetapi belum dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan anak. Namun apabila terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak yang berusia 18 (delapan belas) tahun ke Lembaga Pemasyarakata dewasa berdasarkan rekomendasi dari pembimbing masyarakat
b.Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)
Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung. LPAS ini menjadi tempat umtuk memberian pelayanan, perawatan, pendidikan, pembinaan,  dan pembimbingan klien anak selama anak ditahan umtuk mengikuti proses persidangan. Melalui keberadaan LPAS ini diharapkan anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanapa adanya tekanan secara fisik dan mental, karena LPAS harus dibuat dengan senyaman mungkin untuk kepentingan terbaik bagi anak
Oleh karena itu, anak berhak untuk memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan, pembimbingan, dan pendampingan serta hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan. Demikian juga sebaliknya, LPAS juga diwajibkan untk menyelenggarkan program program pendidikan, pelatihan keterampilan dan pemenuhan lain bagi anak. Adapun program program tersebut disusun olh Pembimbing Pemasyaraktan
c.Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah Lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak. LPKS ini merujuk pada UU No 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, LPKS ini berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial yang menyelenggarkan kesejahteraan sosial
d.Balai Pemasyarakatan
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan untuk itu pasal 84 ayat 5, pasal 85 ayat 5 mewajibkan Bapas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang dibuat   Pembimbing Kemasyarakatan dan dilaksanakan oleh LPAS dan LPKA. Selain itu juga, Bapas bertanggung jawab terhadap anak yang berstatus klien anak. Untuk diberikan Hak Anak berupa pembimbinagan, pengawasan, dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain berkewajiban untuk melakukan penyelenggaraan dan pengawasan sebagaimana disebutkan diatas, Bapas juga diberikan kewajiban untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pembimbingan, pengwasan, dan pendampingan serta pemenuhan hak lain kepada anak
e.Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing kemasyarakatan adalah Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian masyarakat, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana
Adapun tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan :
a. membuat laporan penelitian kemasyaraktan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan,pembimbingan dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan
b. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun diluar sidang , termasuk di dalam LPAS dan LPKA c. menentukan program perawatan anak di LPAS dan pembinaan anak di LPKA bersama dengan petugas kemasyaraktan lainnya
d.melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan dan
e. melakukan pendampingan, pembimbngan dan pengawasan terhadap anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat
untuk bisa diangkat menjadi Pembimbing Kemasyarakatan, pasal 64 ayat(2) menentukan beberapa syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah diploma tiga (D-3) bidang ilmu sosial atau yang setara atau telah berpengalaman berkerja sebagai pembimbing kemasyarakatan bagi lulusan:
1) sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan sosial berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun atau
2) sekolah menengah umum dan berpengalaman di bidang pekerjaan sosial paling singkat 3 (tiga) tahun
b. sehat jasmani dan rohani
c.pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur Muda Tingkat I/II/b
d. mempuyai minat, perhatian dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbimbingan pemasyarakatan serta perlindunngan anak dan
e. telah mengikuti pelatihan teknis pembimbing Kemasyarakatan dan memiliki sertifikat
f. Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang berkerja baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memliki kompetensi dan profesi pekerja sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan atau pengalaman sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara professional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan atau seseorang yang berkerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial
Adapun tugas dari Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah;
a) membimbing, membantu, melindungi dan mendampingi anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri anank; memberikan pendampingan dan advokasi sosial
b) menjadi sahabat anak dengan mendengarkan pendapat anak dan menciptkan suasana kondusif
c) membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak
d) membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan
e) memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak
f) mendampingi penyerahan anak kepada orang tua, lembaga pemasyarkatan, atau lembaga masyarkat; dan
g) melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali anak di lingkungan sosialnya
untuk bisa diangkat menjadi Pekerja Sosial professional, pasal 66 UU Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan syarat sebagai berikut:
a) berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4)
di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial
b) berpengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
c) mempuyai keahlian atau keterampilam khusus di bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial dan perlindungaan terhadap anak dan
d) lulus uji kompetensi sertifikat Pekerja Sosial Profesional oleh organisasi profesi di bidang kesejahteraan sosial
sementara itu pasal 67 UU Sistem Peradialn Pidana Anak menentukan syarat untuk bisa diangkat menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial, antara lain:
a) berijazah paling rendah SLTA pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial atau sarjana non pekerja sosial atau kesejahteraan sosial
b) mendapatkan pelatihan bidang pekerjaan sosial
c) berpengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteran sosial
d) mempuyai keahlian atau keterampilan khusus di bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial dan perlindungan terhadap anak

Senin, 25 Maret 2019

JENIS JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Jenis Perselisihan Perburuhan

Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan

BIPARTIT PENYELESAIAN PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN YANG PALING BAIK

Dalam hubungan industrial (industrial relation) perlu terciptanya hubungan yang harmonis,dinamis, dan berkeadilan untuk tercapainya kesejahteraan bagi pengusaha maupun pekerja dan juga untuk meningkatkan produktivitas. Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pihak pihak yang mempuyai kepentingan dalam hubungan industril tidak hanya pekerja dan pengusaha saja adanya pihak pihak lain seperti supplier,konsumen,perusahaan pengguna (user), masyarakat dan pemerintah dan melibatkan juga konsultan hubungan industrial/pengacara,mediator,arbitrator,konsiliator,akademisi dan hakim.

Perselisihan hubungan industrial terkadang tidak bisa dihindari dalam hubungan industrial karena adanya disebabkan perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja. Pengertian Perselisihan hubungan industrial menurut UU No 12 Tahun 2004 Tentang Penyelesain Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak,perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Jenis jenis Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perselisihan hak Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama Perselisihan Kepentingan Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKB Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.

Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terlebih dahulu diadakan Perundingan Bipartit Perundingan Bipartit yaitu Perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan Bipartit bisa disebut sebagai penyelesaian di luar Pengadilan atau Non Litigasi. Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja duduk bersama menyelesaikan perselisihan menemukan jalan keluar yang baik dalam perselisihan hubungan Industrial secara internal bisa juga prakteknya pihak pengusaha atau pekerja/serikat pekerja didampingi oleh konsultan hukum hubungan industrial.Tujuan Bipartit lebih mengedepankan penyelesaian yang baik untuk semua pihak sehingga tidak perlu lagi adanya tahapan selanjutnya atau sampai pada Peradilan Hubungan Industrial.








  Friend Kasih LBH Gerhana Bekasi

LBH Gerhana Bekasi Ketenagakerjaan


LBH Gerhana Bekasi Ketenagakerjaan adalah Lembaga Bantuan Hukum yang concern terhadap Ketenagakerjaan. Pada Umumnya Hukum Ketenagakerjaan adalah Hukum yang yang mengatur antara Tenaga Kerja dan Pengusaha Tenaga kerja tidak bisa dipisahkan dari Kegiatan/Dunia Usaha karena tenaga kerja adalah Faktor Produksi. Faktor Produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam produksi barang maupun usaha jasa. Masih banyaknya Pelanggaran dalam ketenagakerjaan di Indonesia membuat LBH Gerhana Bekasi disini membantu untuk dalam penyelesaian perselisihan yang terjadi antara Pengusaha dan Tenaga Kerja dan  Mengadvokasi megenai Penerapan norma norma dan Peraturan Ketenagakerjaan. 

Jumat, 22 Maret 2019

HUKUM PERDATA




Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan disebut juga Hukum Privat. Hukum Perdata diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata atau KUHPER. KUHPER dibagi atas empat bagian :

Buku I   Tentang Orang yang memuat Hukum Perorangan dan Keluarga
Buku II  Tentang Benda Hukum Benda dan Hukum Waris
Buku III Perikatan Mengenai Hak dan Kewajiban yang berlaku bagi orang
Buku IV Pembuktan dan Daluarsa Pembuktian dan Akibat lewat Waktu.




Rabu, 20 Maret 2019

HAK HAK TERSANGKA DALAM HUKUM ACARA PIDANA


Tersangka atau terdakwa diberikan seperangkat hak.Hak hak itu adalah

  • Hak untuk segera diperiksa
  • Hak untuk mengetahui dengan jelas dan mengerti apa yang disangkakan dan didakwakan
  • Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
  • Hak untuk mendapat juru bahasa
  • Hak untuk mendapat bantuan hukum
  • Hak Untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum
  • Hak untuk warga negara asing untuk menghubungu atau berbicara dengan perwakilan negaranya
  • Hak untuk diberitahu keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka
  • Hak untuk dikunjungi sanak keluarga
  • Hak tersangka untuk berhubungan surat menyurat dengan Penasihat Hukumnya
  • Hak Tersangka untuk menghubungi saksi dan ahli
  • Hak tersangka untuk menuntut kerugian 
  • Hak tersangka untuk menuntut hakim yang mengadili perkaranya