Dalam hubungan industrial (industrial relation) perlu
terciptanya hubungan yang harmonis,dinamis, dan berkeadilan untuk tercapainya
kesejahteraan bagi pengusaha maupun pekerja dan juga untuk meningkatkan
produktivitas. Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para
pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pihak
pihak yang mempuyai kepentingan dalam hubungan industril tidak hanya pekerja
dan pengusaha saja adanya pihak pihak lain seperti supplier,konsumen,perusahaan
pengguna (user), masyarakat dan pemerintah dan melibatkan juga konsultan
hubungan industrial/pengacara,mediator,arbitrator,konsiliator,akademisi dan
hakim.
Perselisihan hubungan industrial terkadang tidak bisa dihindari
dalam hubungan industrial karena adanya disebabkan perbedaan pendapat antara
pengusaha dan pekerja. Pengertian Perselisihan hubungan industrial menurut UU
No 12 Tahun 2004 Tentang Penyelesain Hubungan Industrial adalah perbedaan
pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan
pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya
perselisihan hak,perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja
dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Jenis jenis Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perselisihan hak Perselisihan
Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya
perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja sama Perselisihan Kepentingan Perselisihan Kepentingan
adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja
yang diterapkan dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKBPerselisihan
Pemutusan Hubungan Kerja Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah
perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai
pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan
Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan
Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara serikatpekerja/serikat
buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan,
karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak,
dan kewajiban keserikatan pekerjaan.
Dalam Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial terlebih dahulu diadakan Perundingan Bipartit
Perundingan Bipartit yaitu Perundingan antara pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial. Perundingan Bipartit bisa disebut sebagai penyelesaian di
luar Pengadilan atau Non Litigasi. Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja duduk
bersama menyelesaikan perselisihan menemukan jalan keluar yang baik dalam
perselisihan hubungan Industrial secara internal bisa juga prakteknya pihak
pengusaha atau pekerja/serikat pekerja didampingi oleh konsultan hukum hubungan
industrial.Tujuan Bipartit lebih mengedepankan penyelesaian yang baik untuk
semua pihak sehingga tidak perlu lagi adanya tahapan selanjutnya atau sampai
pada Peradilan Hubungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar