LBH Gerhana Bekasi Ketenagakerjaan adalah Lembaga Bantuan Hukum yang concern terhadap Ketenagakerjaan. Pada Umumnya Hukum Ketenagakerjaan adalah Hukum yang yang mengatur antara Tenaga Kerja dan Pengusaha Tenaga kerja tidak bisa dipisahkan dari Kegiatan/Dunia Usaha karena tenaga kerja adalah Faktor Produksi. Faktor Produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam produksi barang maupun usaha jasa. Masih banyaknya Pelanggaran dalam ketenagakerjaan di Indonesia membuat LBH Gerhana Bekasi disini membantu untuk dalam penyelesaian perselisihan yang terjadi antara Pengusaha dan Tenaga Kerja dan Mengadvokasi megenai Penerapan norma norma dan Peraturan Ketenagakerjaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar