Kamis, 11 April 2019

Institusi Institusi Dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak

Sebagaimana mana telah disebutkan bahwa dalam mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Anak, tujuan yang hendak dicapai adalah terwujudnya keadilan restorative, yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan dengan pembalasan. Untuk itu, selain melibatkan pelaku, korban, dan keluarga pelaku/korban, maupun aparat penegak hukum mulai dari penyidik anak, penuntut anak dan hakim anak, maka ada institusi institusi lain yang diadakan melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak agar tujuan dari UU tersebut dapat tercapai dengan baik, antara lain dengan Lembaga Pembinaan Kuhusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPKA), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Balai Pemasyarkatan, Advokasi atau Pemberian Bantuan Hukum dan Petugas Kemasyarakatan yang terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan tenaga Kesejahteraan Sosial
a.Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan lain dari anak sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Hal ini mengingat anak yang dijatuhi pidana berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan, pendidikan, dan pelatihan serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undanganSelain itu LPKA juga berkewajiban untuk memindahkan anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Sementara itu bagi anak yang telah mencapai umur 21 (dua puluh satu), tetapi belum dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan anak. Namun apabila terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak yang berusia 18 (delapan belas) tahun ke Lembaga Pemasyarakata dewasa berdasarkan rekomendasi dari pembimbing masyarakat
b.Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)
Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung. LPAS ini menjadi tempat umtuk memberian pelayanan, perawatan, pendidikan, pembinaan,  dan pembimbingan klien anak selama anak ditahan umtuk mengikuti proses persidangan. Melalui keberadaan LPAS ini diharapkan anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanapa adanya tekanan secara fisik dan mental, karena LPAS harus dibuat dengan senyaman mungkin untuk kepentingan terbaik bagi anak
Oleh karena itu, anak berhak untuk memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan, pembimbingan, dan pendampingan serta hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan. Demikian juga sebaliknya, LPAS juga diwajibkan untk menyelenggarkan program program pendidikan, pelatihan keterampilan dan pemenuhan lain bagi anak. Adapun program program tersebut disusun olh Pembimbing Pemasyaraktan
c.Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah Lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak. LPKS ini merujuk pada UU No 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, LPKS ini berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial yang menyelenggarkan kesejahteraan sosial
d.Balai Pemasyarakatan
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan untuk itu pasal 84 ayat 5, pasal 85 ayat 5 mewajibkan Bapas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang dibuat   Pembimbing Kemasyarakatan dan dilaksanakan oleh LPAS dan LPKA. Selain itu juga, Bapas bertanggung jawab terhadap anak yang berstatus klien anak. Untuk diberikan Hak Anak berupa pembimbinagan, pengawasan, dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain berkewajiban untuk melakukan penyelenggaraan dan pengawasan sebagaimana disebutkan diatas, Bapas juga diberikan kewajiban untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pembimbingan, pengwasan, dan pendampingan serta pemenuhan hak lain kepada anak
e.Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing kemasyarakatan adalah Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian masyarakat, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana
Adapun tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan :
a. membuat laporan penelitian kemasyaraktan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan,pembimbingan dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan
b. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun diluar sidang , termasuk di dalam LPAS dan LPKA c. menentukan program perawatan anak di LPAS dan pembinaan anak di LPKA bersama dengan petugas kemasyaraktan lainnya
d.melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan dan
e. melakukan pendampingan, pembimbngan dan pengawasan terhadap anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat
untuk bisa diangkat menjadi Pembimbing Kemasyarakatan, pasal 64 ayat(2) menentukan beberapa syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah diploma tiga (D-3) bidang ilmu sosial atau yang setara atau telah berpengalaman berkerja sebagai pembimbing kemasyarakatan bagi lulusan:
1) sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan sosial berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun atau
2) sekolah menengah umum dan berpengalaman di bidang pekerjaan sosial paling singkat 3 (tiga) tahun
b. sehat jasmani dan rohani
c.pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur Muda Tingkat I/II/b
d. mempuyai minat, perhatian dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbimbingan pemasyarakatan serta perlindunngan anak dan
e. telah mengikuti pelatihan teknis pembimbing Kemasyarakatan dan memiliki sertifikat
f. Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang berkerja baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memliki kompetensi dan profesi pekerja sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan atau pengalaman sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara professional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan atau seseorang yang berkerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial
Adapun tugas dari Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah;
a) membimbing, membantu, melindungi dan mendampingi anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri anank; memberikan pendampingan dan advokasi sosial
b) menjadi sahabat anak dengan mendengarkan pendapat anak dan menciptkan suasana kondusif
c) membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak
d) membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan
e) memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak
f) mendampingi penyerahan anak kepada orang tua, lembaga pemasyarkatan, atau lembaga masyarkat; dan
g) melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali anak di lingkungan sosialnya
untuk bisa diangkat menjadi Pekerja Sosial professional, pasal 66 UU Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan syarat sebagai berikut:
a) berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4)
di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial
b) berpengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
c) mempuyai keahlian atau keterampilam khusus di bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial dan perlindungaan terhadap anak dan
d) lulus uji kompetensi sertifikat Pekerja Sosial Profesional oleh organisasi profesi di bidang kesejahteraan sosial
sementara itu pasal 67 UU Sistem Peradialn Pidana Anak menentukan syarat untuk bisa diangkat menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial, antara lain:
a) berijazah paling rendah SLTA pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial atau sarjana non pekerja sosial atau kesejahteraan sosial
b) mendapatkan pelatihan bidang pekerjaan sosial
c) berpengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteran sosial
d) mempuyai keahlian atau keterampilan khusus di bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial dan perlindungan terhadap anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar