Sebagaimana mana telah
disebutkan bahwa dalam mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Anak, tujuan
yang hendak dicapai adalah terwujudnya keadilan restorative, yakni penyelesaian
perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban
dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil
dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan dengan
pembalasan. Untuk itu, selain melibatkan pelaku, korban, dan keluarga
pelaku/korban, maupun aparat penegak hukum mulai dari penyidik anak, penuntut
anak dan hakim anak, maka ada institusi institusi lain yang diadakan melalui UU
Sistem Peradilan Pidana Anak agar tujuan dari UU tersebut dapat tercapai dengan
baik, antara lain dengan Lembaga Pembinaan Kuhusus Anak (LPKA), Lembaga
Penempatan Anak Sementara (LPKA), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
(LPKS), Balai Pemasyarkatan, Advokasi atau Pemberian Bantuan Hukum dan Petugas
Kemasyarakatan yang terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial
Profesional dan tenaga Kesejahteraan Sosial
a.Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Lembaga pembinaan khusus
anak (LPKA) adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA
berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan,
pembinaan, dan pemenuhan lain dari anak sesuai dengan ketentuan perundang
undangan. Hal ini mengingat anak yang dijatuhi pidana berhak memperoleh
pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan, pendidikan, dan pelatihan
serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undanganSelain itu
LPKA juga berkewajiban untuk memindahkan anak yang belum selesai menjalani
pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun ke lembaga
pemasyarakatan pemuda. Sementara itu bagi anak yang telah mencapai umur 21 (dua
puluh satu), tetapi belum dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan
anak. Namun apabila terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat
memindahkan Anak yang berusia 18 (delapan belas) tahun ke Lembaga Pemasyarakata
dewasa berdasarkan rekomendasi dari pembimbing masyarakat
b.Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)
Lembaga Penempatan Anak
Sementara (LPAS) adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan
berlangsung. LPAS ini menjadi tempat umtuk memberian pelayanan, perawatan,
pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan
klien anak selama anak ditahan umtuk mengikuti proses persidangan. Melalui
keberadaan LPAS ini diharapkan anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik
tanapa adanya tekanan secara fisik dan mental, karena LPAS harus dibuat dengan
senyaman mungkin untuk kepentingan terbaik bagi anak
Oleh karena itu, anak berhak
untuk memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan, pembimbingan, dan
pendampingan serta hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Demikian juga sebaliknya, LPAS juga diwajibkan untk menyelenggarkan program
program pendidikan, pelatihan keterampilan dan pemenuhan lain bagi anak. Adapun
program program tersebut disusun olh Pembimbing Pemasyaraktan
c.Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)
Lembaga Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial adalah Lembaga atau tempat pelayanan sosial yang
melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak. LPKS ini merujuk
pada UU No 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, LPKS ini berada di bawah
koordinasi Kementerian Sosial yang menyelenggarkan kesejahteraan sosial
d.Balai Pemasyarakatan
Balai Pemasyarakatan yang
selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang
melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
pengawasan dan pendampingan untuk itu pasal 84 ayat 5, pasal 85 ayat 5
mewajibkan Bapas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang
dibuat Pembimbing Kemasyarakatan dan
dilaksanakan oleh LPAS dan LPKA. Selain itu juga, Bapas bertanggung jawab
terhadap anak yang berstatus klien anak. Untuk diberikan Hak Anak berupa
pembimbinagan, pengawasan, dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain berkewajiban untuk
melakukan penyelenggaraan dan pengawasan sebagaimana disebutkan diatas, Bapas
juga diberikan kewajiban untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pembimbingan,
pengwasan, dan pendampingan serta pemenuhan hak lain kepada anak
e.Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing kemasyarakatan
adalah Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian
masyarakat, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam
dan di luar proses peradilan pidana
Adapun tugas dari Pembimbing
Kemasyarakatan :
a. membuat laporan
penelitian kemasyaraktan untuk kepentingan Diversi, melakukan
pendampingan,pembimbingan dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi
dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila
diversi tidak dilaksanakan
b. membuat laporan
penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan
persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun diluar sidang , termasuk
di dalam LPAS dan LPKA c. menentukan program perawatan anak di LPAS dan
pembinaan anak di LPKA bersama dengan petugas kemasyaraktan lainnya
d.melakukan pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan
dijatuhi pidana atau dikenai tindakan dan
e. melakukan pendampingan,
pembimbngan dan pengawasan terhadap anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan
bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat
untuk bisa diangkat menjadi
Pembimbing Kemasyarakatan, pasal 64 ayat(2) menentukan beberapa syarat sebagai
berikut:
a. berijazah paling rendah
diploma tiga (D-3) bidang ilmu sosial atau yang setara atau telah berpengalaman
berkerja sebagai pembimbing kemasyarakatan bagi lulusan:
1) sekolah menengah kejuruan
bidang pekerjaan sosial berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun atau
2) sekolah menengah umum dan
berpengalaman di bidang pekerjaan sosial paling singkat 3 (tiga) tahun
b. sehat jasmani dan rohani
c.pangkat/golongan ruang
paling rendah Pengatur Muda Tingkat I/II/b
d. mempuyai minat, perhatian
dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbimbingan pemasyarakatan serta
perlindunngan anak dan
e. telah mengikuti pelatihan
teknis pembimbing Kemasyarakatan dan memiliki sertifikat
f. Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan
Sosial
Pekerja Sosial Profesional
adalah seseorang yang berkerja baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang
memliki kompetensi dan profesi pekerja sosial serta kepedulian dalam pekerjaan
sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan atau pengalaman sosial
untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak
Tenaga Kesejahteraan Sosial
adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara professional untuk
melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan atau seseorang
yang berkerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup
kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial
Adapun tugas dari Pekerja
Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah;
a) membimbing, membantu,
melindungi dan mendampingi anak dengan melakukan konsultasi sosial dan
mengembalikan kepercayaan diri anank; memberikan pendampingan dan advokasi
sosial
b) menjadi sahabat anak
dengan mendengarkan pendapat anak dan menciptkan suasana kondusif
c) membantu proses pemulihan
dan perubahan perilaku anak
d) membuat dan menyampaikan
laporan kepada Pembimbimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan,
dan pembinaan terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau
tindakan
e) memberikan pertimbangan
kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak
f) mendampingi penyerahan
anak kepada orang tua, lembaga pemasyarkatan, atau lembaga masyarkat; dan
g) melakukan pendekatan
kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali anak di lingkungan sosialnya
untuk bisa diangkat menjadi
Pekerja Sosial professional, pasal 66 UU Sistem Peradilan Pidana Anak
menentukan syarat sebagai berikut:
a) berijazah paling rendah
strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4)
di bidang pekerjaan sosial
atau kesejahteraan sosial
b) berpengalaman kerja
paling singkat 2 (dua) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial
c) mempuyai keahlian atau
keterampilam khusus di bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina,
membimbing dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik,
mental, sosial dan perlindungaan terhadap anak dan
d) lulus uji kompetensi
sertifikat Pekerja Sosial Profesional oleh organisasi profesi di bidang
kesejahteraan sosial
sementara itu pasal 67 UU
Sistem Peradialn Pidana Anak menentukan syarat untuk bisa diangkat menjadi
Tenaga Kesejahteraan Sosial, antara lain:
a) berijazah paling rendah
SLTA pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial atau sarjana non pekerja sosial
atau kesejahteraan sosial
b) mendapatkan pelatihan
bidang pekerjaan sosial
c) berpengalaman kerja
paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan pekerjaan
sosial dan penyelenggaraan kesejahteran sosial
d) mempuyai keahlian atau
keterampilan khusus di bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina,
membimbing, dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik,
mental, sosial dan perlindungan terhadap anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar