Dalam hubungan industrial (industrial relation) perlu terciptanya hubungan yang harmonis,dinamis, dan berkeadilan untuk tercapainya kesejahteraan bagi pengusaha maupun pekerja dan juga untuk meningkatkan produktivitas. Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pihak pihak yang mempuyai kepentingan dalam hubungan industril tidak hanya pekerja dan pengusaha saja adanya pihak pihak lain seperti supplier,konsumen,perusahaan pengguna (user), masyarakat dan pemerintah dan melibatkan juga konsultan hubungan industrial/pengacara,mediator,arbitrator,konsiliator,akademisi dan hakim.
Perselisihan hubungan industrial terkadang tidak bisa dihindari dalam hubungan industrial karena adanya disebabkan perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja. Pengertian Perselisihan hubungan industrial menurut UU No 12 Tahun 2004 Tentang Penyelesain Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak,perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Jenis jenis Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perselisihan hak Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama Perselisihan Kepentingan Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKB Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.
Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terlebih dahulu diadakan Perundingan Bipartit Perundingan Bipartit yaitu Perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan Bipartit bisa disebut sebagai penyelesaian di luar Pengadilan atau Non Litigasi. Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja duduk bersama menyelesaikan perselisihan menemukan jalan keluar yang baik dalam perselisihan hubungan Industrial secara internal bisa juga prakteknya pihak pengusaha atau pekerja/serikat pekerja didampingi oleh konsultan hukum hubungan industrial.Tujuan Bipartit lebih mengedepankan penyelesaian yang baik untuk semua pihak sehingga tidak perlu lagi adanya tahapan selanjutnya atau sampai pada Peradilan Hubungan Industrial.
Friend Kasih LBH Gerhana Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar