Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan disebut juga Hukum Privat. Hukum Perdata diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata atau KUHPER. KUHPER dibagi atas empat bagian :
Buku I Tentang Orang yang memuat Hukum Perorangan dan Keluarga
Buku II Tentang Benda Hukum Benda dan Hukum Waris
Buku III Perikatan Mengenai Hak dan Kewajiban yang berlaku bagi orang
Buku IV Pembuktan dan Daluarsa Pembuktian dan Akibat lewat Waktu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar