Tersangka atau terdakwa diberikan seperangkat hak.Hak hak itu adalah
- Hak untuk segera diperiksa
- Hak untuk mengetahui dengan jelas dan mengerti apa yang disangkakan dan didakwakan
- Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
- Hak untuk mendapat juru bahasa
- Hak untuk mendapat bantuan hukum
- Hak Untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum
- Hak untuk warga negara asing untuk menghubungu atau berbicara dengan perwakilan negaranya
- Hak untuk diberitahu keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka
- Hak untuk dikunjungi sanak keluarga
- Hak tersangka untuk berhubungan surat menyurat dengan Penasihat Hukumnya
- Hak Tersangka untuk menghubungi saksi dan ahli
- Hak tersangka untuk menuntut kerugian
- Hak tersangka untuk menuntut hakim yang mengadili perkaranya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar