Rabu, 20 Maret 2019

HAK HAK TERSANGKA DALAM HUKUM ACARA PIDANA


Tersangka atau terdakwa diberikan seperangkat hak.Hak hak itu adalah

  • Hak untuk segera diperiksa
  • Hak untuk mengetahui dengan jelas dan mengerti apa yang disangkakan dan didakwakan
  • Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
  • Hak untuk mendapat juru bahasa
  • Hak untuk mendapat bantuan hukum
  • Hak Untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum
  • Hak untuk warga negara asing untuk menghubungu atau berbicara dengan perwakilan negaranya
  • Hak untuk diberitahu keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka
  • Hak untuk dikunjungi sanak keluarga
  • Hak tersangka untuk berhubungan surat menyurat dengan Penasihat Hukumnya
  • Hak Tersangka untuk menghubungi saksi dan ahli
  • Hak tersangka untuk menuntut kerugian 
  • Hak tersangka untuk menuntut hakim yang mengadili perkaranya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar