Selasa, 12 Februari 2019

PRAKTIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG BISA MENYEBABKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA

Praktik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang "bisa menyebabkan terjadinya Tindak Pidana"

  • Menyuap
  • Menggabungkan Pekerjaan
  • Penunjukan Langsung
  • Mengatur/Merekayasa proses lelang/tender
  • Menggelembungkan harga (Mark Up)
  • Mensub kontrakan seluruh pekerjaan
  • Membuat spesifkasi yang mengarah pada rekanan tertentu 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar