Praktik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang "bisa menyebabkan terjadinya Tindak Pidana"
- Menyuap
- Menggabungkan Pekerjaan
- Penunjukan Langsung
- Mengatur/Merekayasa proses lelang/tender
- Menggelembungkan harga (Mark Up)
- Mensub kontrakan seluruh pekerjaan
- Membuat spesifkasi yang mengarah pada rekanan tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar